Media Utama Terpercaya

13 April 2026, 17:58
Search

Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Haji Instan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. [Foto: LDII]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa tahun ini Arab Saudi tidak menerbitkan visa Haji Furoda. Masyarakat pun diimbau waspada terhadap tawaran haji instan tanpa antre.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk berhaji adalah visa resmi yang dikelola pemerintah.

“Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ungkap Dahnil dikutip dari detik hikmah, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Antrean Haji Mencapai 26 Tahun, Pemerintah Wacanakan Hapus BPKH  dan Terapkan Sistem “War Tiket” Tanpa Tunggu!

Dengan maraknya promosi Haji Furoda di media sosial, ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas pihak yang masih menawarkan jalur ilegal tersebut.

“Nah itu yang mau kita cegah. Kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” ucapnya.

Dahnil Anzar mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran Haji Furoda karena hanya ada dua jalur resmi, yakni haji reguler dan haji khusus. Ia juga menegaskan tidak ada haji yang bisa berangkat tanpa antre, karena seluruh jalur keberangkatan tetap harus melalui sistem antrean.

“Haji itu pasti ngantri. Paling lama sekarang 26 tahun (reguler), kalau dulu kan ada yang sampai 49 tahun. Kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun. Jadi nggak ada yang ‘tenol’,” jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Rencana Besar di Arab Saudi, RI Bakal Punya Terminal Haji Sendiri!

Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, penghentian Haji Furoda dalam dua tahun terakhir dipicu persoalan serius terkait harga yang tidak wajar serta potensi penipuan. Ia menyebut paket haji tersebut kerap dijual dengan harga sangat tinggi, mulai ratusan juta hingga sekitar Rp1 miliar. 

Pemerintah mendukung kebijakan ini untuk melindungi jemaah dari kerugian materi maupun nonmateri.

“Kami mendukung penuh tidak adanya Haji Furoda. Karena ada potensi moral hazard, ada potensi penipuan dan segala macam yang terjadi dalam konteks keberadaan Haji Furoda,” ucap Dahnil.

(Detik hikmah)

[post-views]
Selaras