Media Berkemajuan

21 November 2024, 20:39

APJII Minta Bekukan Perizinan Starlink Karena Mengancam Penyelenggara Jasa Internet Lokal. Apa Kata Kominfo?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
APJII Minta Izin Ritel Starlink Dibekukan [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak kepada pemerintah untuk membekukan izin retail Starlink dan meninjau pemberian lisensi penyedia layanan internet satelit tersebut.

“APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, Selasa (28/05/2024).

Tak hanya itu, APJII juga menyoroti tentang belum adanya Network Operation Center (NOC) Starlink di tanah air. Arif khawatir pemerintah melakukan diskriminatif dan tidak tegas pada operasional Starlink, termasuk juga kekhawatirannya karena dapat mematikan bisnis penyelenggara jasa internet (ISP) lokal yang berada di berbagai daerah. “Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal,” ucapnya.

Diketahui, Starlink telah beroperasi di Indonesia dan mengantongi izin uji layak operasi (ULO) yang telah diresmikan langsung oleh Elon Musk di Bali Ahad (19/05/2024) lalu.

Baca juga: Satelit Starlink Akan Masuk Indonesia, Begini Respon PT Telkom!

Merespons hal tersebut, Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI), Kemenkominfo Aju Widya Sari pun menyampaikan bahwa satelit Starlink sudah mengantongi izin dan diperbolehkan menyelenggarakan usaha di Indonesia.

“Enggak ada penghentian izin penyelenggaraan untuk Starlink, mereka sudah dapat izin, mereka sudah boleh berusaha, sudah memenuhi persyaratan izin,” kata, Selasa (28/05/2024).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa saat suatu penyelenggara telah mengantongi izin, maka perusahaan tersebut berhak menyelenggarakan usahanya di Indonesia, sepanjang tidak melakukan pelanggaran terhadap regulasi.

Sumber: cnbcindonesia.com, detik.com

[post-views]
Selaras