Edisi Khusus H-13 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam tradisi kurban, sebaiknya shahibul kurban menyembelih dan membagikan sendiri hewan kurbannya, karena hal ini memberikan pengalaman langsung yang lebih mendalam terhadap makna ibadah kurban.
Hal tersebut termaktub dalam hadis Nabi SAW: “Anas bin Malik r.a. menerangkan: Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembelih dua ekor domba dengan tangannya sendiri” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, menyatakan bahwa tidak semua shahibul kurban mampu atau tahu cara menyembelih sesuai syariat. Karena itu, pelaksanaan kurban perlu fleksibel.
Baca Juga: Bolehkah Kurban Secara Online? Simak Penjelasannya!
Sesuai hadis Nabi, menyembelih sendiri bukan kewajiban bagi shahibul kurban. Hadis dari Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan beliau untuk melaksanakan qurban atas nama Nabi dan membagikan seluruh daging, kulit, dan pakaian dari hewan kurban tersebut kepada orang miskin, serta menegaskan agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban untuk pekerjaan jagal (HR. Muslim).
Keterlibatan shahibul kurban dalam penyembelihan dapat diserahkan kepada yang lebih ahli. Untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan tertib dan merata, pembentukan panitia kurban menjadi solusi yang efektif.
Panitia mampu membantu membagikan daging secara adil sehingga manfaat kurban lebih luas dirasakan. Meski menyembelih sendiri bukan kewajiban shahibul kurban, niat tulus tetap menjadi inti ibadah ini.
(Muhammadiyah)