Media Berkemajuan

26 Maret 2025, 03:26
Search

Apakah Perempuan Haid Diperbolehkan I’tikaf di Masjid?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Suasana I’tikaf di Masjid Al Jihad Banjarmasin
Suasana I’tikaf di Masjid Al Jihad Banjarmasin pada Ahad [23/3] dinihari. [Foto: mu4.co.id]

Edisi Khusus 24 Ramadan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – I’tikaf memiliki banyak keutamaan dan syarat-syarat tertentu, seperti beragama Islam, baligh, niat, dan dilaksanakan di masjid. Berdasarkan syarat-syarat ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa perempuan haid boleh melakukan I’tikaf di masjid.

Perempuan Haid Boleh Masuk Masjid

Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014 menyatakan bahwa hadis yang digunakan oleh sebagian ulama untuk melarang perempuan haid masuk masjid, yakni riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, tidak shahih. Hal ini karena perawi al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy dianggap majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melarang perempuan haid masuk masjid.

Pendapat yang lebih tepat adalah perempuan haid boleh masuk masjid jika ada kebutuhan atau hajat.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Lailatul Qadar? Berikut Dalilnya!

Terdapat dalam kitab sahih (yaitu Sahih Muslim) bahwasanya Nabi SAW berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”. Lantas Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”.

Ini menunjukkan bahwa perempuan haid diperbolehkan memasuki masjid jika; ada kebutuhan atau hajat, dan tidak mengotori masjid. Kedua syarat ini harus dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.

Perempuan Haid Boleh Membaca Al Quran

Fatwa Tarjih menyebutkan larangan membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanya berdasarkan etika dan penghormatan terhadap Kalamullah, tanpa ada hadis yang menjadi dasar hukumnya. 

Bahkan, ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang menunjukkan bahwa orang berhadas besar diperbolehkan membaca al-Qur’an. Adapun bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang berhadas besar diperbolehkan berzikir, termasuk menyebut nama Allah, yang serupa dengan membaca al-Qur’an.

Berdasarkan hal ini, perempuan haid tetap diperbolehkan untuk melakukan I’tikaf di masjid, yang biasanya diisi dengan membaca al-Qur’an. Namun, perempuan haid tidak diperkenankan untuk berpuasa.

(Muhammadiyah)

[post-views]
Selaras