Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan perdebatan terkait “Tepuk Sakinah” yang ramai dipertanyakan publik. Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan melalui akun resmi @kemenag_ri bahwa Tepuk Sakinah bukan materi wajib yang harus dihafalkan calon pengantin.
“Tepuk Sakinah bukan kewajiban bagi calon pengantin untuk dihafalkan secara mutlak,” ujar Thobib melalui akun Instagram @kemenag_ri, dikutip pada Senin (29/8).
Adapun lima pilar penting yang terdapat dalam membangun keluarga Sakinah, antara lain:
- Zawaj (Berpasangan)
- Mitsaqan Ghalizan (Janji yang Kokoh)
- Musyawarah (Konsultasi)
- Taraadhin (Saling Ridha)
- Mu’asyarah Bil Ma’ruf (Saling Cinta, Hormat, Menjaga, dan Berbuat Baik)
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Aturan Baru! Akad Nikah Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja
Tepuk Sakinah adalah gerakan tepuk tangan sederhana dengan lirik singkat yang dilakukan calon pasangan sebelum menikah. Meski sederhana, gerakan ini mengandung pesan nilai-nilai membangun keluarga harmonis sekaligus berfungsi sebagai hiburan.
Tepuk Sakinah menampilkan gerakan tepukan tangan dimulai dengan menyanyikan kata “Berpasangan” sebanyak tiga kali diikuti dengan tepukan tangan tiga kali. Lalu, dilanjutkan dengan mengucapkan “Janji kokoh” tiga kali sambil bertepuk tangan tiga kali lagi.
Berikutnya, sepasang calon mempelai menyanyikan “Saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridho” yang diakhiri dengan kalimat “Musyawarah untuk sakinah”. Setelah semua lirik selesai, gerakan ini diulang kembali dari awal.
(medcom, Kemenag)













