Media Berkemajuan

6 Oktober 2024, 18:21

Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan? Berikut Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi suasana pelaksanaan seleksi CASN [Foto: menpan.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah kembali membuka seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Diketahui proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi 2 jenis yakni untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk diketahui pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka mulai tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024, sedangkan PPPK 2024 akan diinformasikan lebih lanjut. Seluruh masyarakat pun dapat mengikutimya jika memenuhi syarat yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun apakah pelamar bisa mengikutinya secara bersamaan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Berdasarkan postingan dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, disebutkan bahwa pelamar tidak bisa mendaftar CASN dan PPPK secara bersamaan. “Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” demikian tulis BKN, Senin (19/08/2024).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka! Tersedia 250.407 Formasi

Meskipun demikian, pelamar sebagai PPPK boleh untuk mengikuti pendaftaran CPNS tanpa harus mengundurkan diri, dengan syarat yaitu sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK,” Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip Kamis (22/08/2024).

Baca juga: Buka Seleksi Dalam Waktu Dekat, Simak Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK 2024!

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelamar CPNS 2024 diantaranya yaitu:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
    (cnnindonesia.com, detik.com, cnbcindonesia.com)
[post-views]
Selaras