Media Berkemajuan

31 Maret 2025, 19:01
Search

Apakah Ada Dalil Tentang Pelaksanaan Salat Ied di Lapangan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Salat ied
Ilustrasi saat Id di lapangan. [Foto: TribunNews Mataram]

Edisi Khusus 28 Ramadhan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Salat ‘Idain, yaitu salat Idul fitri dan Idul adha, merupakan ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam. Para ulama umumnya bersepakat bahwa hukumnya adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah), yaitu ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai pada tingkat kewajiban. 

Hal ini didasarkan pada berbagai hadis sahih yang menegaskan bahwa salat yang diwajibkan bagi umat Islam adalah salat lima waktu, sementara tidak ada dalil khusus yang secara tegas menyatakan kewajiban salat ‘Idain ataupun adanya sanksi bagi yang meninggalkannya. 

Beberapa hadis yang menjadi dasar hukum ini akan dijelaskan sebagai berikut.

عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ قاَلَ جاَءَ رَجُلٌ إِلىَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلمَخَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهاَ؟ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّغَيْرُهُ؟ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكاَةَ قاَلَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُوَاللهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي

Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah saw menjawab: Lima salat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (salat) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali salat-salat tatawuk (sunah). Rasulullah saw kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah saw berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar [HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī].

قَالَ عُبَادَةُ … سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًابِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داودوالنسائي وأحمد].

Ubādah berkata: … Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban salat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga [HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad].

Baca Juga: Menag: Lebaran Muhammadiyah dan NU Diprediksi Serentak. Kapan?

Lantas, bagaimana dasar hukum pelaksanaan salat ‘Idain? Dan bagaimana hukum pelaksanaan salat ‘Idain di lapangan jika jemaah membludak dan tidak tertampung? 

Salat ‘Idain sendiri dikerjakan dua rakaat, didahului tanpa azan dan iqamat, serta tidak diiringi salat sunah baik sebelum maupun sesudahnya. Ketentuan ini bersumber dari hadis-hadis berikut. 

a. Hadis Abū Saʻīd,

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قاَلَ كاَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ اْلفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلىَ اْلمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْيءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّيَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقاَبِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ [رواه البخاري].

Dari Abū Saʻīd al-Khudrī r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat salat (muṣallā) pada hari Idul fitri dan Idul adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … [HR al-Bukhārī].

b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلَاةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ [حديث صحيح رواهأحمد والنسائي].

Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti salat bersama Rasulullah di suatu hari ied. Beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat [Hadis sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī].

c. Hadis Ibn ‘Abbās,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه السبعة واللفظ للبخاري].

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat ied pada hari ied dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī].

(Fatwa Tarjih)

[post-views]
Selaras