Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 22:06
Search

Apa Hukum Mengonsumsi Obat Saat Sedang Berpuasa? Dan Apa Saja Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mengonsumsi Obat Saat Sakit
Ilustrasi Mengonsumsi Obat Saat Sakit [Foto: Freepik]

Edisi Khusus 11 Ramadhan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Tidak sedikit orang yang menderita sakit saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sehingga beberapa dari mereka harus mengonsumsi obat demi kesembuhan. Namun bagaimana halnya jika sedang berpuasa, bolehkah kita minum obat atau makan pil apabila kita sedang sakit?

Terkait hal tersebut, dilansir dari Fatwa Tarjih, berdasarkan tuntunan, baik Al-Quran maupun As Sunnah, orang yang berpuasa tidak boleh makan dan minum, sedangkan orang yang sakit dibolehkan tidak berpuasa, bahkan termasuk keliru kalau dalam keadaan sakit kita tetap melakukan puasa kalau puasanya nanti akan mendatangkan kemadharatan, sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2) Ayat 195:

وَاَ نْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَ يْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ  ۛ  وَاَ حْسِنُوْا  ۛ  اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Jadi, jika sakit tidak perlu memaksakan diri untuk berpuasa karena dapat diganti dengan waktu yang lain kalau telah sehat. Bahkan kalau mengalami sakit terus-menerus dan tidak mampu sama sekali puasa, dapat diganti dengan memberi makan orang miskin, itulah suatu kemurahan agama.

Baca juga: Kapan Waktu Paling Afdhal Melaksanakan Shalat Tarawih?

Meskipun demikian, bagi yang memerlukan obat meski sedang berpuasa tentu harus disesuaikan dengan aturan puasa, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker mengenai aturan minum obat selama puasa.

Adapun terkait beberapa bentuk sediaan obat yang disepakati para ahli medis maupun agama tidak membatalkan puasa diantaranya yaitu:

  • Obat suntik, yaitu Obat-obat yang disuntikan tidak membatalkan puasa, baik itu disuntikkan melalui kulit, otot dan vena, kecuali pemberian nutrisi parenteral sebagai pengganti makanan. Insulin untuk obat hiperglikemi atau diabetes mellitus juga masuk dalam kategori obat ini.
  • Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah, yaitu Obat yang digunakan dengan cara ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukan melalui mulut karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna. Obat jenis ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak dibawah lidah. Contoh obat golongan ini, yakni isosorbid dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.
  • Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit, yaitu obat-batan seperti salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa karena absorbsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna.
  • Obat tetes, seperti obat tetes telinga maupun tetes mata tidak membatalkan puasa karena jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
  • Obat kumur, meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa.
  • Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur artinya sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dibur (ovula dan supositoria) tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
    (Fatwa Tarjih, Dinkes Kalbar)
[post-views]
Selaras