Media Utama Terpercaya

10 April 2026, 20:10
Search

Antrean Haji Mencapai 26 Tahun, Pemerintah Wacanakan Hapus BPKH  dan Terapkan Sistem “War Tiket” Tanpa Tunggu!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Wacanakan Hapus BPKH  dan Terapkan Sistem War Tiket
Pemerintah Wacanakan Hapus BPKH  dan Terapkan Sistem War Tiket [Foto: Kementerian Haji]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah berencana untuk kembali merubah sistem tata kelola haji yang lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), seiring dengan antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun.

Wacana tersebut muncul usai diskusi internal Kementerian Haji dan Umrah, termasuk bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu.

“Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean,” ujarnya dikutip dari laman himpuh.or.id, Jumat (10/04/2026).

Baca juga: Kabar Baik Calon Jemaah, Biaya Haji 2026 Dipangkas Rp2 Juta!

Adapun dalam konsep tersebut, sistem antrean panjang akan diganti dengan mekanisme berbasis kecepatan. Skema itu disebut sebagai “war tiket”, karena merujuk pada sistem rebutan kuota seperti pembelian tiket terbatas. Pemerintah akan mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran, lalu calon jamaah yang siap dapat langsung membayar untuk mendapatkan kursi keberangkatan.

“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war ticket,” sebut Gus Irfan.

Menurut Irfan, panjangnya antrean menjadi alasan utama perlunya evaluasi dan dilakukannya langkah tersebut. “Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian, terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu, muncul: Apakah perlu antrean yang begitu lama?,” tuturnya.

Meskipun demikian, seluruh opsi tersebut ditegaskan masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Pemerintah disebut masih mengkaji dampak dan kesiapan sistem sebelum mengambil kebijakan final.

[post-views]
Selaras