Media Utama Terpercaya

26 Oktober 2025, 18:08
Search

Antisipasi Keamanan Menjelang Aksi Demo, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Laksanakan Pembelajaran Secara Daring Dari Rumah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pembelajaran jarak jauh
Ilustrasi pembelajaran secara daring. [Foto: Suara Surabaya]

Banjarmasin, mu4.co.id – Sebagai langkah antisipatif menjelang aksi demonstrasi besar yang dijadwalkan pada Senin (1/9), beberapa lembaga pendidikan di Banjarmasin resmi meliburkan kegiatan belajar di sekolah.

Sebagai gantinya, para siswa-siswi diminta untuk mengikuti belajar mengajar secara daring misalnya melalui Zoom Meeting.

Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya informasi terkait kegiatan demo pada hari Senin, 01 September 2025 yang titik kumpulnya berada di sekitar Kamboja, maka untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, kegiatan belajar mengajar pada hari tersebut dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah” demikian pengumuman yang ditulis oleh pihak SMP Muhammadiyah 3 Banjarmasin.

Dalam pengumuman tersebut, para orang tua diharapkan untuk mendampingi putra-putrinya untuk tetap belajar di rumah.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa 1 September di Gedung DPRD Kalsel. Satlantas Peringatkan Hindari Jalan Berikut Ini! 

Beberapa sekolah di Banjarmasin yang dipastikan meliburkan kegiatan belajar pada Senin, 1 September 2025, berdasarkan informasi yang dihimpun tim mu4.co.id, di antaranya:

  • PAUD Sabilal Muhtadin
  • SD Islam Sabilal Muhtadin 
  • SD Muhammadiyah 8 & 10 Banjarmasin 
  • SMP Muhammadiyah 3 Banjarmasin 
  • MDIM Kindaung

Adapun surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan pada SMA dan SMK Negeri dan Swasta di beberapa daerah Kalsel, yang mengimbau untuk melaksanakan proses pembelajaran melalui daring.

Melaksanakan proses belajar mengajar di satuan pendidikan SMA dan SMK pada hari Senin, 1 September 2025 secara daring. Guru diharapkan menyiapkan materi dan kegiatan pembelajaran melalui platform daring yang tersedia dan peserta didik wajib mengikuti pembelajaran daring yang ditetapkan oleh sekolah. Seluruh aktivitas proses belajar mengajar secara daring wajib berada dalam pengawasan, pembinaan, dan pendampingan pihak sekolah dan orang tua/wali agar berjalan secara tertib dan lancar,” tulis surat yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2025 itu. 

Baca Juga: Rencana Aksi Demonstrasi 1 September di Banjarmasin, Berikut Ini 5 Tuntutan yang Disampaikan!

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pihaknya menghormati serta menjunjung tinggi hak peserta didik untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. 

Namun, karena peserta didik di jenjang pendidikan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, maka mereka tetap memerlukan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan. 

Hal ini penting agar penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai aturan hukum dan nilai karakter, sekaligus menjamin keselamatan serta menghindarkan peserta didik dari keterlibatan dalam kegiatan yang berisiko.

(Banjarmasin Post)

[post-views]
Selaras