Media Utama Terpercaya

26 Juni 2025, 05:30
Search

Angkutan Online Balikpapan Dilarang Jemput Penumpang Dilokasi Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: Niaga Asia]

Balikpapan, mu4.co.id – Dinas Perhubungan Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 551.2/749 terkait larangan bagi angkutan sewa khusus berbasis online untuk mengangkut penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot), terutama di area penjemputan. 

Adapun lokasinya yaitu Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Adwar Skenda Putra, mengonfirmasi surat edaran tersebut. Sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan, telah ada kesepakatan bahwa transportasi berbasis online masih diizinkan untuk beroperasi.

“Dalam berjalannya transportasi berbasis online ini bergejolak dengan angkutan konvensional. Maka diaturlah oleh Kementerian Perhubungan,” ucap Adwar Skenda Putra, dikutip dari Ini Balikpapan, Selasa (30/4).

Baca Juga: Tarif Taksi Online Kalsel Resmi Naik, Tuai Penolakan Warga Banjarmasin!

“Nah di lapangan ada angkutan yang berbasis online juga kerap ditemukan suka melanggar ketentuan. Bahkan tarif atas bawah juga dilanggar,” tambahnya.

Dinas Perhubungan Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota. Oleh karena itu, itulah mengapa diatur agar para pengemudi berbasis online tetap dapat beroperasi, namun dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Sampai sekarang semua provider angkutan online ini tidak bisa menunjukan data jumlah penyedia. Bahkan sering berkelit, sehingga  saat ini tidak diketahui berapa junlah pastinya di Balikpapan,” ucapnya.

Surat edaran tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban kota, terutama setelah terjadi keributan antara pengemudi angkutan berbasis online dan sopir angkot.

“Edaran ini untuk di pelabuhan, bandara dan inal khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan,” tutupnya.

Sumber: Ini Balikpapan

[post-views]
Selaras