Surabaya, mu4.co.id – Aturan tegas yang mengharuskan pengusaha kafe dan restoran membayar royalti apabila memutar lagu dan musik di tempat usahanya, membuat mereka menggantinya dengan memutar lagu-lagu internasional, musik instrumental, suara burung atau suara alam.
Namun belakangan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengatakan semua bentuk musik yang digunakan di ruang komersial tetap termasuk dalam kategori karya cipta yang dilindungi hukum. Artinya, penggunaannya tetap wajib disertai pembayaran royalti, meski itu hanya musik tanpa lirik atau sekadar suara alam.
“Yang harus dipahami, musik meskipun tanpa lirik atau hanya instrumental tetap merupakan karya cipta. Bukan hanya penyanyi yang memiliki hak, tapi juga pencipta lagu dan produser rekamannya,” ujar Dharma.
Baca juga: LMKN Tegaskan Memutar Suara Burung, Alam atau Instrumental di Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti!
Menyikapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha buka suara. Awan menjelaskan dari sisi industri radio, sebetulnya sudah ada kewajiban membayar royalti yang sudah dijalankan. Skemanya, melalui kolektif yang difasilitasi Perkumpulan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Maka dari itu, ia menilai akan memungkinkan bila kafe atau tempat usaha memutarkan radio saja, maka seharusnya tidak perlu membayar royalti lagi untuk lagu yang diputar dari siaran radio tersebut.
“Radio sudah membayar. Tapi apakah nanti ada bentuk kerja sama yang bisa disampaikan atau dikerjasamakan antara tempat usaha dengan radio, itu mungkin bisa saja terjadi,” ujarnya dilansir dariSuara Surabaya, Senin (6/8/2025).
Baca juga: Putar Musik di Ruang Komersial? Kini Wajib Bayar Royalti!
Ia berharap ada bentuk kerja sama saling menguntungkan antara tempat usaha dan radio. Tujuannya agar musisi tetap mendapat haknya, pengusaha tetap bisa memutar lagu, dan radio pun mendapatkan positioning baru di tengah masyarakat.
“Sebenarnya kan wacana aktivitas seperti ini dari dulu sudah pernah dijalankan ya. Banyak tempat-tempat yang nge-relay, maksudnya memutarkan radio untuk tempat usahanya. Peluangnya bagus banget ya untuk radio, karena radio sekarang lagi mencoba untuk comeback lagi, upgrade again,” pungkasnya.
Awan menambahkan AMDI dalam hal ini menyatakan siap mendukung langkah kolaboratif agar musisi lokal tetap bisa mendapatkan ruang dan apresiasi di negeri sendiri.