Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memutus akses internet Indonesia ke Kamboja dan Davao (Filipina).
Hal tersebut lantaran sebagai upaya pemberantasan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemblokiran tersebut sangat efektif, bahkan bisa mengurangi aktivitas judi online di Indonesia setidaknya 50%. Karena ia menilai dampak judi online sangat buruk bagi perekonomian negara, perekonomian masyarakat, dan perekonomian keluarga.
“Efektif dong artinya tidak ada jalur komunikasi dari Kamboja ke Indonesia. Berkurang drastis, nanti angka-angkanya. Bayangin coba, negara buruk, masyarakat buruk karena bisa menimbulkan kriminalitas, dan ekonomi keluarga juga Banyak. Coba lihat akibat judi online berapa banyak, di daerah-daerah banyak sekali,” ujar Budi dilansir dari cnbcindonesia.com, Ahad (04/08/2024).
Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Tutup 2,6 Juta Website Judi Online!
Untuk diketahui, Kamboja dan Filipina selama ini dikenal melegalkan judi online, yang berbanding terbalik dengan Indonesia yang melarang keras aktivitas tersebut.
Kendati demikian, belakangan Filipina mulai mengikuti jejak Indonesia untuk memblokir judi online. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong pun menyambut baik larangan judi online yang dikeluarkan Filipina. “Kami kira ini kabar baik bagi upaya pemberantasan judi online di Indonesia karena hasil deteksi kita judi online yang masuk ke Indonesia kebanyakan dari luar negeri, termasuk Filipina,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, Usman menilai bisa berdampak mengurangi konten atau situs judi yang masuk ke Indonesia. Selain itu juga diharapkan akan mengurangi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena kasus judi online terkait dengan kasus TPPO. “Kebijakan pemerintah Filipina ini juga mengurangi potensi tindak pidana perdagangan orang. Banyak pekerja Indonesia bekerja di tempat perjudian di Filipina yang diduga terkait TPPO,” lanjut Usman.
Namun ia juga memastikan satgas pemberantasan judi online akan tetap bekerja. Yakni melakukan edukasi dan literasi digital. “Namun, satgas pemberantasan judi online tetap melaksanakan kegiatan memutus demand melalui edukasi dan literasi digital,” jelasnya.