Media Utama Terpercaya

18 Juni 2025, 20:47
Search

Akhiri Polemik, 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut Kini Resmi Milik Aceh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pulau aceh
Rapat terbatas terkait 4 pulau yang diperebutkan Sumatera Utara dan Aceh. [Foto: Antara Foto]

Aceh, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa 4 pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sah menjadi wilayah Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6), usai rapat terbatas yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelas Prasetyo dikutip dari detik news, Rabu (18/6).

Empat pulau yang diperebutkan. [Foto: Antara Foto]

Polemik 4 pulau muncul karena Keputusan Kemendagri pada 25 April 2025 menyatakan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara, mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution. Padahal, sebelumnya pulau-pulau itu merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Pemprov Aceh pun menolak keputusan yang menyatakan empat pulau masuk wilayah Sumut dan mengupayakan peninjauan ulang. 

Baca Juga: Pemilik Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997 Diimbau Segera Perbarui. Ini Alasannya!

Menurut Kemendagri, sengketa ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada 2009. 

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa tim nasional pembakuan rupabumi saat itu mencatat 213 pulau di Sumut, termasuk empat pulau yang kini diperdebatkan.

Respon Gubernur Aceh setelah diputuskannya hak sengketa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan sambutan baiknya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kembali 4 pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh, setelah sebelumnya sempat tercatat sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua,” ujar Muzakir Manaf.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumut,” tambahnya.

(Detik news, Kompas)

[post-views]
Selaras