Media Berkemajuan

21 November 2024, 21:22

Adakah Perintah Puasa 1-8 Dzulhijjah? Begini Penjelasan Ustaz H Riza Rahman

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Adakah perintah puasa sunnah di awal Dzulhijjah? [Foto: celebrities.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Sebagian orang menganjurkan agar berpuasa di awal bulan Dzulhijjah, terutama di tanggal 1 sampai 8 Dzulhijjah.

Ustaz H. Riza Rahman, Lc menuturkan berkaitan dengan puasa di awal Dzulhijjah, maka ulama berbeda pandangan tentang apakah ibadah ini disunnahkan? Karena dalil yang menganjurkan puasa tersebut terlalu umum yaitu hanya anjuran perbanyak amal di 10 awal Dzulhijjah, sementara hadits yang menyebutkan untuk berpuasa mutlak di awal Dzulhijjah belum ditemukan.

Pertanyaannya, apakah memang ada dalil / hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah untuk berpuasa pada tanggal 1 sampai 8 Dzulhijah ini?

Hadits yang sering dijadikan landasan mengerjakan puasa awal Dzulhijah tersebut adalah sebagai berikut:

أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِيَامَ عَاشُورَاءَ ، وَالْعَشْرَ ، وَثَلاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw, yaitu: puasa Asyura, puasa sepuluh hari (bulan Dzulhijjah), puasa tiga hari setiap bulan, dan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh.”

Hadits ini setidaknya dikeluarkan oleh 4 Imam. Yaitu Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabiir nomor 354 dan 396, kemudian Imam Nasa’i dalam al-Sunan al-Kubra li an-Nasa’i nomor 2.724 dan Sunan an-Nasa’i nomor 2.373. Kemudian juga termaktub dalam Musnad Ahmad nomor 25.254 serta 26.459, Musnad Ahmad bin Hanbal nomor 26.502, serta Shahih Ibnu Hibban nomor 6.422.

Meski tertulis dalam berbagai kitab hadits, ternyata jalur periwayatannya bersifat tunggal sejak thabaqat (tingkatan perawi) pertama hingga thabaqah keenam. Yaitu Hafshah bin Umar bin Khattab (istri Nabi Muhammad saw) kemudian Hunaydah bin Khalid al-Khuzaa’i, Al-Hurr bin al-Shayyah, Amru bin Qays al-Mulaa’i, Abu Ishaq al-Asyja’i, hingga Hasyim bin al-Qaasim.

Dilihat dari ketersambungan sanad (ittishal al-sanad), hadits tentang “puasa awal Dzulhijjah” ini berstatus marfu’ atau tersambung sampai Nabi Muhammad. Dilihat dari sedikit-banyaknya perawi dalam setiap tingkatan (thabaqah), hadits ini berstatus Ahad, bahkan Ahad Gharib. Sebab, pada thabaqah pertama, hadits ini hanya diriwayatkan oleh satu sahabat, yaitu Hafshah bin Umar bin Khattab (istri Nabi Muhammad saw).

Dari sisi kredibilitas perawi, hadits yang diriwayatkan oleh 4 imam ini ternyata kurang memenuhi syarat sebagai “hadits shahih”. Memang dalam thabaqah pertama (Hafshah) memang tidak ada masalah. Hafshah yang juga istri Nabi sudah tentu tergolong orang tsiqqah dan dlabit, yang riwayat darinya bisa dipertanggungjawabkan. Begitu juga pada thabaqah kedua (Hunaydah), banyak ulama hadits yang menilainya sebagai orang tsiqqah sehingga bisa diterima periwayatannya.

Begitu juga pada thabaqah ketiga (Hurr bin Shayyaah) juga dinilai sebagai perawi yang tsiqqah dan shalih al-hadiits (al-Jarh wa at-Ta’diil Juz 3 hal 277 dan Tahdiib al-Kamaal Juz 5 hal 514). Sementara pada thabaqah keempat (Amru bin Qays al-Mulaa’i) juga dinilai tsiqqah sebagaimana tertulis dalam “al-Jarh wa at-Ta’diil” Juz 6 hal 255, “Tahdiib al-Tahdiib” Juz 8 hal 82, “Tahdiib al-Kamaal” Juz 22 hal 201-202, “Miizaan al-I’tidaal” Juz 3 hal 284.

Permasalahan sanad baru muncul pada perawi thabaqah kelima, yaitu Abu Ishaq al-Asyja’i al-Kufiy. Informasi biografis tentang Abu Ishaq ini tidak banyak ada dalam kitab-kitab rijaal al-hadits (para perawi hadits). Hanya disebutkan bahwa namanya adalah Abu Ishaq al-Asyja‘i berasal dari Kufah.

Dalam berbagai riwayat, dan hanya satu murid yang meriwayatkan haditsnya, yaitu Hasyim bin al-Qasim yang sering dipanggil Abu an-Nadlr. Selain itu, dia hanya meriwayatkan 1 hadits tentang Puasa Awal Dzulhijjah ini dari Amru bin Qays al-Mulaa’i (Tahdiib al-Tahddib Juz 12 hal 8). Artinya, meski Amru bin Qays al-Mulaa’i punya banyak murid yang terpercaya dalam periwayatan hadits, ternyata tidak ada yang meriwayatkan hadits puasa awal Dzulhijjah ini selain Abu Ishaq al-Asyja’i.

Posisi Abu Ishaq yang tanpa keterangan nama asli dan juga kredibilitasnya ini dalam hadits disebut sebagai majhul. Terhadap riwayat seperti ini, apalagi untuk masalah ibadah, maka riwayatnya tidak diterima karena tergolong hadits dha’if. Kedha’ifan tentang ke-majhul-an Abu Ishaq al-Asyja’i ini secara jelas termaktub dalam al-Mughni fi adl-Dlu‘afa’ juz 2 hal 769 dan al-Muqtiniy fi Sard al-Kunny juz 1 hal 74.

Jika diteliti secara seksama dalam berbagai hadits, setidaknya ada hadits serupa dengan jalur sanad yang berbeda. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Bayhaqi. Bunyinya adalah sebagai berikut:

… حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا الْحُرُّ بْنُ الصَّيَّاحِ عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

Sesungguhnya Rasulullah saw berpuasa 9 dari bulan Dzulhijjah, puasa hari Asyura, dan puasa tiga hari setiap bulan.”

Jika diringkas, urutan perawi (sanad) dalam hadits itu adalah Nabi Muhammad – ”sebagian istri Nabi” – istri Hunaydah bin Khalid – Hunaydah bin Khalid – Hurr bin al-Shayyah – Abu ‘Awanah. Setelah itu, dari Abu ‘Awanah ada 3 perawi, yaitu Musaddad, Suraij dan ‘Affan. Pada dasarnya, Hunaydah bin Khalid, Hurr bin al-Shayyah, dan Abu ‘Awanah adalah perawi yang terpercaya. Hanya saja 2 perawi sebelum Hunaydah berstatus mubham dan majhul. Rawi mubham (tidak disebutkan nama perawi) itu adalah “sebagian isteri Nabi saw”, dan majhul (tidak diketahui kepercayaannya sebagai perawi hadits) pada istri Hunaydah bin Khalid.

Siapa yang dimaksud dengan “sebagian istri Nabi” ini? Jika merujuk pada jalur sanad satunya yang sudah dibahas sebelumnya, bisa saja “sebagian istri Nabi itu” adalah Hafshah bin Umar bin Khattab. Namun, metode ini tidak bisa dibenarkan karena hadits yang sudah dibahas tadi sudah berstatus “lemah” atau dla’if. Hadits dla’if tidak bisa dijadikan penguat (syahid) untuk menilai hadits yang lain.

Baiklah, jika misalnya semua riwayat dari sahabat (apalagi istri Nabi) dikategorikan bisa diterima karena kesepakatan ulama hadits: semua sahabat Nabi adalah tsiqqah dan dlabit. Yang jadi pertanyaan adalah perawi yang berada di tingkat kedua, yaitu istri Hunaydah. Pertanyaannya, “siapa” istri dari Hunaydah yang meriwayatkan hadits dari istri Nabi itu?

Pada kenyataannya, hingga sekarang, istri Hunaydah ini tidak dikenal sama sekali identitas dirinya. Bahkan untuk nama, apakah istri Hunaydah hanya seorang, dan lain sebagainya, belum ditemukan sama sekali. Tidak ada satupun sumber biografis yang dilacak sejauh ini menyebutkan identitasnya. Sebagaimana kesepakatan para ulama hadits, perawi yang disebutkan namanya namun tidak disebutkan identitasnya (majhul ‘ain), tidak bisa diterima kredibilitasnya dalam hadits.

Kemudian ada pula yang menyatakan bahwa “kemajhulan” istri Hunaydah ini tidak bisa menggugurkan hadits karena Hunaydah bin Khalid yang tsiqqah itu hidup sezaman dengan Hafshah putri Umar bin Khattab. Hal ini diperkuat dengan biografi ibunya Hunaydah yang memang bekas budak Umar Ibn al-Khattab. Kemudian dikonstruksikan seakan-akan Hunaydah sangat dekat dengan keluarga Umar, termasuk anaknya Hafshah sehingga banyak mengetahui riwayat yang bersumber kepada Hafshah.

Sudah tentu alasan semacam ini tidak bisa diterapkan dalam menyelidiki ketsiqqahan para perawi hadits. Sebab, sanad yang diselidiki hanya sebatas “yang tertulis” dalam konstruksi hadits. Kecuali jika ada jalur sanad lain yang lebih baik, maka barulah hadits ini bisa terangkat. Justru hal ini menunjukkan 2 hadits itu adalah mudhtarib. Sebab, sebagian riwayat menyebutkan Hunaydah dari istrinya dari sebagian istri Nabi, sedang riwayat lain menyebutkan dari Hunaydah langsung dari Hafshah.

Kesimpulannya, hadits tentang puasa awal Dzulhijjah ini, baik tanggal 1-8 ini tidak bisa dijadikan hujjah karena menyalahi periwayatan hadits yang shahih. Sebab, dalam hadits yang pertama ada perawi yang bernama Abu Ishaq al-Asyja’i yang majhul, yang karenanya tidak bisa dijadikan hujjah. Sementara untuk hadits yang kedua, masih dari sisi sanad, ternyata selain ada perawi yang mubham (tidak disebutkan namanya), juga ada perawi yang majhul (tidak diketahui riwayat hidup dan juga tingkat ketsiqqahan dan kedlabitannya).

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1444 H

Belum lagi berbicara pada “matan” hadits, di situ juga banyak masalah yang problematik. Dalam hadits kedua misalnya, menggunakan kata “tis-’i Dzilhijjah”, yang secara lahiriyah berarti “Sembilan Dzulhijjah”. Pertanyaannya, apakah “9” itu berarti 9 hari awal Dzulhijjah atau akhir Dzulhijjah atau bahkah hari-harinya berbeda yang penting masih bulan Dzulhijjah?

Problem lainnya juga muncul ketika redaksi hadits (matan) ada yang menyebutnya dengan “10 hari Dzulhijjah” dan “9 hari Dzulhijah”. Padahal jika “10 hari Dzulhijjah” awal, sudah tentu haram hukumnya berpuasa tanggal 10 Dzulhijjah. Belum lagi jika dua hadits itu disandingkan dengan hadits lain yang jelas keshahihannya, maka semakin banyak problem yang muncul.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ

Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw puasa pada sepuluh hari (pertama bulan Zulhijjah). (HR Muslim)

Lebih lanjut ustaz H Riza Rahman menerangkan “Adapun sebagian orang yang berdalil dengan hadits Hafshah tersebut, sebagian ulama juga melemahkan karena bertentangan dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan imam Muslim yang menjelaskan bahwasanya Nabi tidak pernah berpuasa 10 hari awal Dzulhijjah. Kalau seandainya Nabi berpuasa di 10 hari awal Dzulhijjah maka mustahil Aisyah tidak mengetahuinya.”

Dengan demikian, karena terkait ibadah, maka seyogyanya hadits yang dijadikan hujjah (dasar) memang benar-benar hadits yang shahih dari aspek sanad maupun matan. Hingga saat ini, hadits shahih tentang puasa di bulan Dzulhijjah, adalah puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah yang lazim dengan sebutan Puasa Arafah.

Riza Rahman menambahkan “Sehingga yang terbaik adalah apabila ingin mengerjakan puasa sunnah, maka silakan berpuasa daud, puasa Senin dan Kamis serta puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Kemudian perbanyak ibadah lain yang jelas dan pasti seperti perbanyak sholat sunnah, dzikir, baca Al-Qur’an, sedekah dan berdoa.”

Sudah tentu juga puasa Hari Senin dan Kamis, serta Dawud, yang itupun juga gugur ketika bertepatan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sebab, 4 hari ini menjadi pengecualian bolehnya puasa di bulan Dzulhijjah.

Kesimpulannya, status hadits tentang awal puasa ini dilihat dari sisi sanad menyalahi periwayatan hadits yang shahih. Dengan kata lain, statusnya adalah hadits dla’if (lemah), dan karenanya tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah ibadah.

Wallahu A’lam Bishawab.

[post-views]
Selaras