Jakarta, mu4.co.id – Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Tarif pajak untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
Aturan itu menggolongkan fasilitas olahraga padel sebagai olahraga permainan yang menjadi objek PBJT. Pajak 10 persen dikenakan pada transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan lewat platform digital.
Baca Juga: Benarkah Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Jawaban DJP!
Tidak hanya padel, berikut daftar fasilitas olahraga yang dikenakan PBJT dari Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No 257 Tahun 2025:
Kategori Lapangan
1. Tenis
2. Futsal, sepak bola, dan mini soccer
3. Bulu tangkis
4. Basket
5. Voli
6. Tenis meja
7. Panahan
8. Menembak
9. Squash
10. Bisbol/sofbol
Kategori Tempat & Aktivitas
11. Bowling
12. Biliar
13. Berkuda
14. Ice skating
15. Panjat tebing
16. Atletik/lari
17. Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
18. Kolam renang
19. Sasana tinju/bela diri
20. Jetski
21. Padel
Tanggapan Menpora
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan pemerintah berhak menarik kontribusi dari usaha yang memiliki potensi ekonomi, termasuk bisnis lapangan padel. Pernyataan ini menanggapi kebijakan Pemprov Jakarta yang menetapkan pajak hiburan 10 persen untuk usaha tersebut.
“Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi,” ungkap Dito dikutip dari Kompas, Sabtu (26/7).
Dito menjelaskan bahwa penarikan pajak hiburan, termasuk untuk lapangan padel, menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menilai tarif 10 persen yang diberlakukan Pemprov Jakarta masih relatif rendah.
Baca Juga: Karyawan Bergaji 10 Juta di Industri Ini Dibebaskan Pajak, Apa Saja Kriterianya?
“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Jadi biar apa, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” jelasnya.
“Karena kita lihat seperti ini, masuk 10 persen walaupun ada makanan, minuman. Tapi ini bagaimana memberikan tarif pajak yang tetap ada,” lanjutnya.
Dito menyebut pajak 10 persen untuk olahraga padel justru memberikan kepastian bagi pengusaha yang membangun arena padel. Menurutnya, angka tersebut termasuk yang terendah dalam ketentuan pajak di Indonesia sehingga dinilai tidak memberatkan pelaku usaha.
(Kompas, CNBC)