Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 00:38
Search

Ada Bantuan Masjid dan Musala Dari Kemenag, Simak Cara Daftarnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemenag
Cara daftar bantuan Masjid dan Musala dari Kemenag [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan pembangunan dan rehabilitasi tahun 2025 kepada pengelola masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, program tersebut bertujuan untuk mendukung “rintisan masjid/musala ramah” yang ramah lingkungan dan inklusif, dan diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden,” tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad dilansir dari owntalk.co.id, Ahad (09/03/2025).

“Program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musholla yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” sambungnya.

Baca juga: Siskohat Kemenag Peroleh Sertifikat Manajemen Keamanan Informasi Berstandar Internasional!

Berikut empat kategori nominal bantuan diantaranya yaitu:

  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
  • Rp35 juta untuk musala
  • Rp15 juta untuk “rintisan masjid ramah”
  • Rp10 juta untuk “rintisan mushola ramah”

Adapun syarat dan cara daftarnya yaitu masjid atau musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, dan  memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional. Kemudian ajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Sementara itu, proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap yaitu Penerimaan permohonan bantuan secara online pada 8-19 Maret, kemudian penetapan calon penerima bantuan pada 24 Maret, dan proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap) pada 25 Maret.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan pengajuan bantuan Masjid dan Musala dari Kemenag, Informasi lengkap dan contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui link bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan atau hubungi kantor Kemenag setempat.

[post-views]
Selaras