Media Utama Terpercaya

20 Juni 2025, 23:05
Search

Ada 5 Laporan Indikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag. KPK: Tengah Diusut!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Korupsi Kuota Haji
5 Indikasi Dugaan Korupsi Kouta Haji di Kemenag  Tengah Diusut [Foto: Media Indonesia, Kemenag]

Jakarta, mu4.co.id – Terdapat indikasi laporan praktik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Saat era Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan. “Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Asep yang juga menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Kamis (19/06/2025).

Diketahui, sejak tahun 2024, KPK sedikitnya telah menerima sebanyak lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji, diantaranya yaitu:

– Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

– Laporan kedua dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

– Laporan ketiga datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024

– Laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

– Dan laporan kelima dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca juga: Diduga Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut, KPK Digugat!

Salah satu laporan dari AMALAN Rakyat pada 10 September 2024 menyebut kalau Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024 sebesar 50% secara sepihak, yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 % dari total kuota haji Indonesia.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi.

Selain itu, disebutkan pula dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Artinya, Kementerian Agama telah mengalihkan 8.400 kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus tanpa persetujuan.

(inilah.com)

[post-views]
Selaras