Jakarta, mu4.co.id – Para pejabat dari Bupati hingga Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang membiarkan jalan rusak atau berlubang tanpa perbaikan dan memakan korban jiwa dapat terancam penjara, karena termasuk kategori kelalaian hukum serius.
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa hal itu termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memasang tanda peringatan jika perbaikan belum memungkinkan.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” ujarnya, Sabtu (21/02/2026).
Berikut adalah sanksi pidana berdasarkan aturan tersebut:
- Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
- Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
- Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
- Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan bisa dibui 6 bulan.
Tidak hanya itu, fasilitas pendukung juga disebut penting, seperti marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), jalur pesepeda, fasilitas penyandang disabilitas, dan penerangan jalan umum (PJU) membantu pengendara menghindari risiko dan menekan potensi kecelakaan.
Selain pejabat, pihak swasta atau masyarakat yang merusak jalan, seperti galian ilegal atau kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), juga dapat dikenai sanksi pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Djoko pun menekankan pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab semua pihak, dan masyarakat berhak melaporkan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Namun masyarakat juga diimbau untuk mengetahui status jalan sebelum melapor.
Disebutkan bahwa jalan nasional menjadi tanggung jawab Menteri PU, jalan provinsi berada di bawah Gubernur, dan jalan kabupaten/kota urusan Bupati atau Wali Kota.
“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” pungkasnya.
(likeindonesia.com)

![Video kontroversi dan permohonan maaf. [Foto: Instagram DS]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/40D483DF-8374-4C56-94EB-49E24C366D82-2048x1366-1-300x200.jpeg)












