Jakarta, mu4.co.id – Pencetakan SIM kini lebih mudah, karena bisa dilakukan sendiri di mesin Kios SIM yang tersedia di beberapa titik, jadi tidak perlu lagi antre panjang menunggu SIM jadi.
Dikutip dari detik.com, Ahad (18/10/2026), untuk menggunakan layanan Kios SIM ini, harus lebih dulu melakukan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.
- Ajukan perpanjangan SIM dengan memasukkan data SIM lama
- Pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya
- Kemudian di metode pengambilan pilih ‘Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM’
- Lengkapi data dan dokumen pendukung
- Pastikan kamu sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi
- Masukan nomor rekening pengembalian
- Lakukan proses pengajuan hingga proses pembayaran selesai
- Kalau sudah, akan ada notifikasi ‘SIM Digital Berhasil Diterbitkan’
- SIM Digital itu dibawa ke Kios SIM untuk dicetak
- Informasi titik Kios SIM bisa dilihat di aplikasi
Baca juga: Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Komdigi Ungkap Modus Oknum Penjual
Jika proses di atas sudah dilakukan, maka ikuti langkah selanjutnya untuk pencetakan mandiri di mesin.
- Buka aplikasi Digital Korlantas. Pada halaman utama, perhatikan bagian Digital ID di bagian atas layar pada gambar SIM Digital. Pastikan SIM tersebut sudah terverifikasi.
- Tampilkan QR Code. Tap/klik gambar SIM Digital. Masukkan PIN untuk beralih ke halaman Detail SIM. SIM Digital beserta QR Code untuk cetak akan muncul pada halaman ini.
- Arahkan ke Mesin Pemindai. Tap/klik ‘Pindai’ tombol di bawah. Hadapkan layar HP ke bagian scanner Kios SIM di bawah layar.
- Tunggu Proses Verifikasi. Jaga agar posisi HP tetap stabil hingga mesin berhasil baca QR Code. Tunggu SIM fisik dicetak.
Apabila datang langsung ke Satpas, bisa melakukan pendaftaran dan nanti diberikan QR Code. Kemudian akan diminta melakukan verifikasi data, jika sudah cocok maka SIM siap dicetak.







![Jembatan Cemara Ujung–Sungai Andai [Cusa]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_5656-300x169.webp)







