Media Utama Terpercaya

12 Oktober 2026, 20:39
Search

Efisiensi APBN, Kemenkeu Minta Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen Jelang Akhir Tahun!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Dirjen Anggaran, Sudarto, menyebut langkah tersebut bertujuan menjaga belanja APBN tetap terarah sesuai target, terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan,” ungkap Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan pada Jum’at lalu, dikutip dari detik finance, Senin (12/10).

Baca Juga: Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Menjadi Rp 229 T!

Sudarto menyebut penghematan anggaran ini bukan kebijakan baru, melainkan upaya memastikan belanja negara memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun. Meski begitu, pencapaian target pembangunan prioritas harus tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkeu melalui Surat Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 menginstruksikan penghematan 30 persen dari sisa anggaran perjalanan dinas yang belum digunakan. 

Hal ini dilakukan dengan cara optimalisasi rapat daring, pembatasan perjalanan nonprioritas, serta pengurangan jumlah dan frekuensi perjalanan tanpa mengganggu program utama. Selain itu, kementerian dan lembaga juga diminta menunda belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan.

(Detik finance)

[post-views]
Selaras