Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dijatuhkan sanksi hukuman disiplin, buntut temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong (Lapas Cibinong), Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan merincikan dari total 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Dari 17 ASN tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, yaitu Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, setelah sempat dinonaktifkan. “Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” katanya, Senin (05/10/2026).
Rudi mengungkapkan berdasarkan kesimpulan sementara pemeriksaan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai. Temuan tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.
Baca juga: Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong Usai Temuan Fasilitas Mewah
Menurutnya, pelanggaran tersebut termasuk kategori berat dengan ancaman sanksi berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (23/09/2026), Ombudsman melakukan inspeksi mendadak mengungkap sejumlah fasilitas mewah di balik jeruji Lapas Kelas IIA Cibinong, yang dihuni beberapa warga binaan.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan Ombudsman siap untuk membantu proses perbaikan tersebut.
(kompas.com)













