Media Utama Terpercaya

24 September 2026, 18:20
Search

Temuan Sejumlah Masalah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
PT Gema Suara Talbia
Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia [Foto: Kemenhaj]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil melakukan pemblokiran penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) PT Gema Suara Talbia, sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB.

Adapun tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah permasalahan yang terjadi pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.

Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 103 jemaah yang terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Selain itu, ditemukan persoalan pelayanan yang menyebabkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi serta masih adanya kewajiban pengembalian dana (refund) kepada jemaah yang belum diselesaikan.

“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, dikutip dari haji.go.id, Selasa (22/09/2026).

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH Dua Travel Umrah

Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah memastikan pelindungan hak jemaah umrah. Selain itu, Atty juga menilai pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyelenggara segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jemaah.

“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk semakin selektif dalam memilih PPIU atau travel umrah, disarankan memeriksa legalitas, status izin, serta informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.

Di samping itu Kemenhaj juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi jemaah.

[post-views]
Selaras