Media Utama Terpercaya

25 Mei 2026, 23:01
Search

Gelombang PHK Mengancam, KSPI Catat 9.000 Pekerja Berisiko Kehilangan Kerja!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Gelombang PHK Mengancam, KSPI Catat 9.000 Pekerja Berisiko Kehilangan Kerja
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyebut sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam tiga bulan ke depan. 

Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan ratusan pekerja bahkan sudah terdampak sejak Mei 2026, di antaranya di PT Nikomas Gemilang, PT Parkland World Indonesia 2, PT Sinhwa Bis, hingga Toyota Asri Motor di Jawa Timur.

Ia menyebut data tersebut memperkuat catatan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat 15.425 pekerja terkena PHK sepanjang Januari–April 2026, naik 83,9 persen dibanding periode Januari–Maret 2026 yang tercatat sebanyak 8.389 orang.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS, Analis Soroti Ketegangan Timur Tengah

KSPI menilai lonjakan PHK dipicu kenaikan harga bahan bakar industri akibat perang serta melemahnya rupiah yang membuat biaya bahan baku impor meningkat.

“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” kata Kahar dikutip dari SindoNews, Senin (25/5).

KSPI dan Partai Buruh turut mengkritik Menteri Ketenagakerjaan karena dinilai mengabaikan peringatan serikat pekerja dan belum mengambil langkah nyata untuk mencegah gelombang PHK massal.

“Kami menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang terkesan menyepelekan informasi yang kami sampaikan. Seharusnya pemerintah segera mengambil langkah antisipatif, bukan menunggu sampai ribuan pekerja kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Rinciannya di Banjarmasin!

Selain isu PHK, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing. Aturan itu dinilai memperluas praktik alih daya ke berbagai sektor, mulai dari kebersihan, katering, keamanan, transportasi pekerja, hingga sektor pertambangan dan energi.

KSPI menilai istilah “layanan penunjang operasional” dalam aturan tersebut terlalu luas sehingga berpotensi membuka outsourcing di hampir semua jenis pekerjaan. 

Mereka pun mendesak pemerintah merevisi total regulasi itu dan mengancam menggelar aksi di sejumlah kota industri jika tuntutan tidak direspons.

“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” tegas Kahar.

(SindoNews)

[post-views]
Selaras