Media Utama Terpercaya

15 Mei 2026, 14:32
Search

MK Tolak Gugatan UU IKN, Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan Terbit

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
MK Tolak Gugatan UU IKN
MK Tolak Gugatan UU IKN [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sekaligus menegaskan bahwa Ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (12/05/2026).

Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum ditetapkan.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.

Baca juga: Otorita IKN Targetkan 4.100 ASN Sudah Berkantor di IKN pada 2028

MK menjelaskan hal itu berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 yang secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN. Menurutnya, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” tutur Guntur.

Disamping itu, MK juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mahkamah menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.
(metrotvnews.com)

[post-views]
Selaras