Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memperdalam pengungkapan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut setiap kasus ditangani dengan pendekatan berbeda, termasuk dalam kebijakan penahanan tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ungkap Budi Prasetyo dikutip dari Berita Satu, Senin (23/3).
Budi menyatakan kebijakan terhadap Yaqut berbeda dengan tersangka lain, seperti kasus Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena alasan kesehatan sebelum meninggal dunia. Dalam kasus Yaqut, status tahanan rumah bukan karena kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga yang kemudian diproses KPK.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Pra Pidana Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Begini Ketetapannya!
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.
Ia juga memastikan status tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil hanya sementara.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ucap Budi.
KPK mengonfirmasi Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski tidak ditahan di rutan, pengawasan tetap dilakukan secara ketat sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
(Berita Satu, CNN)








![Bandara Internasional Soekarno-Hatta [CGK]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_7819-300x177.jpeg)





