Media Utama Terpercaya

10 Februari 2026, 22:38
Search

Beredar Kabar Pemerintah Sahkan PP Nomor 11 Tahun 2025, Atur Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan, Benarkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan. [Foto: Kolase mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Beredar kabar pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan.

Kebijakan tersebut menyita perhatian publik karena penyesuaian gaji dinilai lebih progresif dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, penyesuaian gaji ASN dan pensiunan umumnya hanya berada di kisaran 5 %.

Adapun dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema kenaikan berbeda. Gaji pokok ASN, TNI, dan Polri naik sebesar 8 %, sementara gaji pensiunan dinaikkan hingga 12 %. Khusus bagi pensiunan, persentase kenaikan dibuat lebih besar karena mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana ASN yang masih aktif.

Baca juga: Prediksi Gaji ke-13 ASN 2026: Kapan Cairnya & Berapa Besarannya?

Disebutkan bahwa salah satu alasan dilakukannya kebijakan tersebut sebab kondisi ekonomi nasional yang dinilai mulai stabil dan pulih pasca pandemi. Selain itu, kenaikan gaji juga dimaksudkan untuk merespons kenaikan biaya hidup yang terus terjadi.

Terkait beredarnya kabar tersebut, PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pesangon bagi pensiunan PNS adalah tidak benar. Pihaknya menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Lebih lanjut, Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar Âħ 12 % mulai 1 Januari 2024.

Dengan demikian, kabar yang menyebut kenaikan gaji sudah ditetapkan merupakan hoaks.

(fajar.co.id, jawapos.com)

[post-views]
Selaras