Jakarta, mu4.co.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa tugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan amanah negara yang dijalankan secara profesional, bukan kerja sukarela.
Oleh sebab itu, petugas haji menerima gaji dan honor resmi selama menjalankan tugas pelayanan jemaah. Menurutnya, besaran honor dan fasilitas yang diterima petugas haji menjadi salah satu faktor tingginya minat pendaftaran setiap tahun, bahkan jauh melampaui kuota yang tersedia.
“Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/01/2026).
Baca juga: Tingkatkan Kesiapan Teknis Saat di Arab Saudi, Petugas Haji Indonesia Jalani Diklat di Jakarta!
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa gaji yang diterima petugas haji sebanding dengan tugas yang diembannya. Ia juga menegaskan bahwa profesionalisme menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama’ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan,” tambahnya.
Adapun Biaya operasional petugas haji sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam perubahan Pasal 21 dan 22 disebutkan bahwa petugas haji diangkat oleh Menteri, dan seluruh biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembiayaan tersebut mencakup gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama masa penugasan, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Sementara sistem pengupahan mencakup berbagai komponen dalam satu paket operasional, antara lain, Gaji pokok, Honorarium petugas, Tunjangan operasional, Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi selama bertugas. Dengan skema tersebut, total penghasilan petugas haji bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok semata.
(detik.com)














![Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menerima penghargaan Universal Health Coverage [UHC]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6166-300x175.jpeg)
