Media Utama Terpercaya

2 Februari 2026, 13:37
Search

MBG Disarankan Tidak Dibawa Pulang. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Makanan MBG tidak boleh dibawa pulang
Makanan MBG tidak boleh dibawa pulang. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Makan Bergizi Gratis (MBG) dibawa pulang. Aturan tersebut keluar setelah terjadinya insiden pangan dikonsumsi melewati batas waktu aman di berbagai daerah.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat MBG yang berisi aturan batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawanya pulang ke rumah.

“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” ujarnya dilansir dari tempo, Ahad (1/2).

Baca juga: Menteri Bappenas Tegaskan Pentingnya MBG, Sebut Lebih Mendesak Dibanding Lapangan Kerja

Menurutnya, perjanjian tersebut penting untuk memperjelas tanggung jawab SPPG untuk mendistribusikan makanan tepat waktu, sementara sekolah mengawasi proses pembagian, waktu, dan tempat konsumsi MBG oleh siswa.

Sekolah diminta rutin menyampaikan pengumuman mengenai waktu dan tempat konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, setiap wadah makanan juga perlu dilengkapi label waktu konsumsi terbaik.

“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Prof. Tjandra Yoga Aditama, seorang pakar kesehatan juga menyampaikan bahwa makanan dalam program MBG sebaiknya dihabiskan secara langsung, karena jika dibawa pulang akan berpotensi terjadinya kontaminasi dan penurunan kualitas pangan, yang pada akhirnya bisa berisiko menyebabkan keracunan.

Baca juga: Ukur Efektivitas MBG, BGN Akan Tes Pertumbuhan Fisik dan Perkembangan Otak Penerima MBG!

Ia menjelaskan dalam program MBG harus diterapkan food security yang mencakup langkah from farm to plate, yang berarti keamanan pangan harus dijaga mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, hingga makanan siap dikonsumsi oleh siswa.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga harus memastikan makanan MBG telah melewati uji keamanan pangan, serta menerapkan strategi mitigasi risiko agar makanan yang diberikan benar-benar aman dikonsumsi oleh anak-anak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan distribusi dan konsumsi MBG. Tujuannya, agar program pemenuhan gizi anak berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan kesehatan di kemudian hari.

(Tempo, liputan6)

[post-views]
Selaras