Media Utama Terpercaya

31 Januari 2026, 17:00
Search

Skema Asuransi Haji 2026 Diperkuat, Premi Naik Lima Kali Lipat 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
haji
Ilustrasi haji. [Foto: Nirwana Tunggal]

Jakarta, mu4.co.id – Skema perlindungan jemaah haji 1447 H/2026 M mengalami perubahan dengan premi asuransi naik lima kali lipat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan premi menjadi 100 riyal per jemaah, dari yang sebelumnya 20 riyal, seiring peningkatan manfaat perlindungan sejak berangkat hingga pulang haji.

Pemerintah menegaskan kenaikan ini tidak dibebankan kepada jemaah karena ditanggung negara dan sudah masuk dalam skema pembiayaan haji.

Staf Ahli Kemenhaj Ramadhan Harisman menjelaskan ada dua jenis asuransi untuk jemaah haji Indonesia. 

Pertama, asuransi jiwa bagi ahli waris jika jemaah meninggal di Tanah Suci. Kedua, asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan jemaah selama di Arab Saudi, yang disediakan layanan kesehatan setempat dan sudah termasuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Pelunasan Haji Khusus 2026 Resmi Ditutup, Serapan Kuota Tembus 101 Persen

“Jadi setiap jemaah haji yang meninggal itu kita bayar preminya, dan akan mendapatkan polis itu sebesar BPIH yang mereka bayar. Tetapi ketika nanti ada masalah di Saudi, masalah kesehatan, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya, 100 riyal per Jemaah,” ungkap Ramadhan Harisman dikutip dari Himpuh, Rabu (28/1).

Untuk musim haji 2026, total BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta. Jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp54,1 juta, sedangkan sisanya ditutup dari nilai manfaat. Skema ini disebut lebih rendah dibanding tahun 2025.

Kemenhaj menilai penguatan asuransi penting untuk memitigasi risiko finansial jemaah, sehingga layanan kesehatan di Arab Saudi bisa diakses tanpa biaya tambahan. Ramadhan mencontohkan, pada musim haji lalu ada jemaah yang dirawat dan tertahan di Arab Saudi, dengan seluruh biaya ditanggung asuransi.

Baca Juga: Perkuat Pengamanan Haji 2026, TNI Kerahkan Personel Khusus Pelindung Jemaah

Namun, ia mengingatkan perlindungan asuransi hanya berlaku selama jemaah berada di Arab Saudi. Setelah kembali ke Indonesia, biaya pengobatan tidak lagi ditanggung.

“Makanya kalau di kasus-kasus dulu, kita itu pernah kejadian asuransi kita itu hanya men-cover di Saudi. Ketika dia sakit harus lanjut pengobatan di Indonesia, itu pakai biaya sendiri. Makanya sekarang setiap yang melunasi harus punya BPJS kesehatan,” tuturnya.

(Himpuh)

[post-views]
Selaras