Media Utama Terpercaya

26 Januari 2026, 16:10
Search

Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Dugaan Kerusakan Lingkungan Banjir dan Longsor di Sumatra, Mencapai Rp4,8 Triliun!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Dugaan Kerusakan Lingkungan Banjir dan Longsor di Sumatra
Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Dugaan Kerusakan Lingkungan Banjir dan Longsor di Sumatra [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Indonesia menggugat enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah rawan banjir dan longsor di Sumatra yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang, yang didaftarkan di Pengadilan Jakarta dan Medan, Sumatra Utara, pada 16 Januari 2026.

Perusahaan-perusahaan tersebut dituding bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di area seluas lebih dari 2.500 hektare. Tuntutan mencakup denda senilai lebih dari Rp4,8 triliun serta kewajiban membiayai pemulihan ekosistem.

Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perusahaan mana pun yang memperoleh keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya. Meskipun, pihaknya belum membeberkan detail pelanggaran maupun nama lengkap perusahaan yang digugat, dan hanya menyampaikan singkatan nama.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, yang akan menetapkan potensi tersangka pidana.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Sumatra. Begini Regulasinya!

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian, menilai bahwa memulihkan lingkungan bukan merupakan bentuk tanggung jawab penuh negara. Ia menyoroti masalah pelik yang kerap terjadi yakni sulitnya eksekusi putusan pengadilan.

“Gugatan ini berpotensi mengulang kegagalan sebelumnya, yakni sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi,” ujarnya, Senin (19/01/2026).

Berdasarkan catatan Walhi, Sepanjang periode 2015-2022, kementerian terkait telah melayangkan 31 gugatan, di mana 21 di antaranya sudah diputus oleh pengadilan. Total nilai ganti rugi kerusakan lingkungan dari putusan-putusan tersebut mencapai Rp 20,79 triliun. Namun sayangnya, Uli menyebut realisasi pembayaran denda tersebut bahkan belum mencapai separuhnya.

“Inilah yang dikhawatirkan WALHI akan  terulang pada gugatan Rp 4,8 triliun kali ini,” tambah Uli.

Di samping itu, Uli juga menyoroti tentang transparansi pemanfaatan dana denda yang sudah dibayarkan. Selama ini, menurutnya, publik tidak pernah mendapatkan laporan detail mengenai untuk apa dan bagaimana dana tersebut digunakan dalam upaya pemulihan lingkungan.

“Ganti kerugian berupa uang denda tidak jelas pemanfaatannya. Indonesia belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dalam badan khusus seperti model Environmental Damage Fund di Kanada,” tegasnya.
(idnfinancials.com)

[post-views]
Selaras