Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1). Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan seorang camat dan kepala desa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total delapan orang telah dibawa ke KPK pada Selasa (20/1).
“Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari SindoNews, Rabu (21/1).
Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1) sore, Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK dalam OTT karena diduga memeras calon perangkat desa dengan mengantongi Rp2,6 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini usai OTT itu dan mengumumkannya dalam konferensi pers. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga: Terjerat OTT, Berapa Sebenarnya Gaji Serta Tunjangan PNS di DJP?
Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK, antara lain:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pemkab Pati membuka formasi perangkat desa pada Maret 2026 dengan sekitar 601 jabatan kosong.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan Sudewo untuk memeras calon perangkat desa melalui praktik jual beli jabatan dengan mematok tarif Rp165 juta – Rp225 juta, dan meminta tim sukses serta orang kepercayaannya menagih uang kepada para caperdes.
(SindoNews, detik news)












