Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 23:17
Search

Kemenhaj Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Ditambah Nilai Manfaat, Segini Totalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pengembalian Dana Haji Khusus Ditambah Nilai Manfaat
Kemenhaj Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Ditambah Nilai Manfaat [Foto: bpkh.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa ketika mendaftar jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000 dan melengkapinya menjadi USD 8.000 pada saat pelunasan.

Harun menambahkan ketika dana tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD 8.000 ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” ujar Harun, Kamis (09/01/2026).

Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji!

Jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji, berpotensi menerima NMVA yang lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, karena dana yang dikelola lebih besar dan masa pengelolaannya berbeda.

Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat, secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45. Sementara itu, untuk posisi saat ini, rata-rata jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) telah menerima rata-rata NMVA sekitar USD 268,65. Nilai ini dapat terus bertambah seiring waktu.

Kemenhaj pun mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya. “PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkasnya.
(haji.go.id, bpkh.go.id)

[post-views]
Selaras