Media Berkemajuan

26 Desember 2024, 21:44

Impor Baju Bekas Dilarang, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Perketat Pengawasan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi thrifting [Foto: Solopos.com]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang penjualan baju bekas impor. Adanya bisnis baju bekas impor ini dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Tentunya larangan ini menuai pro kontra dari banyak pihak apalagi bisnis thrifting atau pakaian bekas ini tengah naik daun di kalangan anak muda.

Menanggapi hal ini pemerintah terus mengawasi dan makin memperketat Impor baju bekas. 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mengawasi implementasi larangan impor baju bekas.

Untuk itu Bea Cukai juga menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat jalur-jalur tikus masuknya barang ilegal tersebut.

Askolani menjelaskan jalur tikus biasanya berada di daerah-daerah yang tidak terjangkau dari pengawasan Bea Cukai. 

Ia mengatakan bahwa Bea Cukai memiliki keterbatasan lantaran pengawasan hanya dilakukan di pelabuhan besar. Sehingga, barang impor ilegal bisa lolos masuk ke Indonesia melalui jalur tikus tersebut.

Belum lama ini, Bea Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor dari wilayah Jabodetabek. Nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp 80 miliar.

Sebagai informasi, larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Larangan tersebut juga diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Diperketatnya pengawasan impor baju bekas merupakan upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas. Pakaian bekas disinyalir berdampak buruk terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Sumber: detik.com tempo.co

[post-views]
Selaras