Banjarmasin, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekaligus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalsel Tahun 2026, yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Kalsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.725.000 per bulan, atau naik 6,54% atau Rp228.805 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.195.
Gubernur Muhidin menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Muhidin, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Banjarbaru Siap Tetapkan UMK Mandiri Mulai 2026, Tak Lagi Mengacu UMP Kalsel!
Dalam keputusan itu, Muhidin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 6 sektor strategis, diantaranya yaitu:
- Sektor Pertambangan Batubara: Rp3.770.000
- Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit: Rp3.730.000
- Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit CPO: Rp3.730.000
- Sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta YBDI: Rp3.728.000
- Sektor Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Dalam Satu Kesatuan Usaha: Rp3.759.000
- Sektor Industri Kayu Lapis: Rp3.728.000
Tidak hanya itu, gubernur Kalsel itu juga turut mengesahkan UMK Tahun 2026. Berdasarkan penetapan UMK tersebut, Kabupaten Kotabaru menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.904.645 per bulan.
Sementara itu di Kota Banjarmasin UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.855.894, disusul Kota Banjarbaru sebesar Rp3.843.037,66. Kemudian di Kabupaten Tabalong memiliki UMK sebesar Rp3.827.935, dan Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp3.736.000.
Keputusan gubernur itu juga menegaskan bahwa UMK dan UMSK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK dan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja, serta tidak diperkenankan membayar upah di bawah besaran yang telah ditetapkan.
(banjarmasinpost.co.id, kalselprov.go.id)













![Penandatanganan nota kesepahaman [MoU] dan perjanjian kerja sama Bobibos dan Timor Leste](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Bobibos-1-300x192.jpg)
