Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin menyebut bahwa Pekerja migran Indonesia (PMI) yang disalurkan pemerintah dapat kembali ke tanah air dan menggunakan ilmunya di dalam negeri.
“Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air,” ujar Mukhtarudin, Rabu (24/12/2025).
“Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia makanya kita ada Dirjen P3KLN (Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri), ada Dirjen Pemeraan, ada Dirjen Penempatan, ada Dirjen Perlindungan, dan ada Dirjen Pemberdayaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa eks PMI yang sudah purnatugas dari luar negeri akan diberdayakan ke industri-industri yang membutuhkan, karena menurutnya PMI memiliki segudang pengalaman.
“Kami salurkan lagi karena mereka sudah punya pengalaman, punya bahasa. Sudah tahu etos kerjanya bekerja di perusahaan Jepang, misalnya Korea, Eropa, ini yang kita jembatani lagi,” sebutnya.
Meskipun demikian, tidak ada keharusan pekerja migran harus pulang dari luar negeri setelah usia kerjanya tiga tahun, melainkan jangka waktu tiga tahun merupakan durasi perjanjian kerja yang umum dan bisa diperpanjang. Pihaknya ingin adanya pemanfaatan pengetahuan dan keterampilan dari pekerja migran yang telah pulang dari luar negeri ke pekerja di dalam negeri.
(kompas.com)












![Penandatanganan nota kesepahaman [MoU] dan perjanjian kerja sama Bobibos dan Timor Leste](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Bobibos-1-300x192.jpg)
