Media Utama Terpercaya

30 Desember 2025, 23:10
Search

Kelola Limbah Mandiri atau Berlangganan PALD, Ini Aturan Baru Pemko Banjarmasin!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pengelolaan limbah cair
Ilustrasi pengelolaan limbah cair. [Foto: Mutu International]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan air limbah domestik, dengan mewajibkan pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, dan laundry mengelola limbah cair secara mandiri, termasuk limbah dari rumah tangga.

Revisi Perda yang kini dibahas di legislatif bertujuan menekan pencemaran sungai yang masih menjadi persoalan utama di Kota Banjarmasin, sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan pemerintah pusat, termasuk Permen PU 2017 dan kebijakan baru pengelolaan limbah tahun 2025.

Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin Jefri Fransyah menyebut harmonisasi aturan wajib dilakukan agar kebijakan saling mendukung. 

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Gandeng Kodim 1007 Sinergi Jaga Keamanan Pasar Antasari

Dalam draft revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014, seluruh pihak mulai dari pelaku usaha, restoran, laundry, hingga rumah tangga ditegaskan wajib mengelola limbah cair secara mandiri sesuai standar.

“Semua pihak harus bisa mengelola limbah sendiri. Apabila tidak bisa, maka dalam hal ini Pemkot memiliki Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) sebagai solusi,” terang Jefri Fransyah dikutip dari Antara News, Rabu (24/12).

Ia menyebut definisi limbah domestik dalam aturan lama terlalu sempit. Karena itu, regulasi baru akan memperluas cakupan agar kewajiban pengendalian limbah berlaku bagi seluruh sektor, termasuk restoran dan rumah tangga.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Siap Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Berpenghasilan Rendah

“Ketika pengertian itu disempitkan, ada hal-hal yang tidak terakomodasi. Sehingga aturan ini diperluas dengan bahasa yang lebih umum agar semua pihak memiliki kewajiban dalam pengendalian limbah domestik,” jelasnya.

Jefri menyampaikan Perumda PALD dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri. 

Secara regulasi, kewajiban tetap berlaku, sementara alternatifnya adalah memanfaatkan layanan Perumda PALD. Ia berharap revisi perda ini memperkuat peran Perumda PALD dan meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah domestik di Banjarmasin.

(Antara News)

[post-views]
Selaras