Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini belum memiliki rencana melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2026.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak,” kata Purbaya, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian, salah satunya dengan melihat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menjelaskan pemerintah memiliki ruang untuk mengelola kebijakan perpajakan termasuk PPN, jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu tumbuh 6%.
“Kalau di atas 6% harusnya sih ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN, bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya,” kata Purbaya.
“Kalau ekonominya lebih cepat, ruangnya akan terbuka,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya menyebut akan mengkaji ulang peluang untuk menurunkan tarif PPN lantaran berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini menerapkan tarif PPN sebesasr 11 % sejak 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021.
Diketahui, kebijakan kenaikan PPN sempat menjadi perbincangan, namun realisasinya di awal 2025 hanya berlaku kepada barang dan jasa mewah menjadi 12%.
(antaranews.com, pajakku.com)






![Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menerima penghargaan Universal Health Coverage [UHC]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6166-300x175.jpeg)






