Media Utama Terpercaya

12 Desember 2025, 20:16
Search

Mensos: Penggalangan Donasi Bencana Wajib Izin Pemerintah dan Diadakan Audit!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
perizinan penggalanan dana
Menteri Sosial Gus Ipul jelaskan tentang perizinan penggalanan dana. [Foto: kemensos.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul maraknya penggalangan dana yang dilakukan publik figur, seperti Ferry Irwandi, untuk korban bencana di Sumatra. Ia menegaskan bahwa donasi boleh dikumpulkan oleh siapa saja, namun tetap harus mematuhi perizinan dan pelaporan yang berlaku.

“Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul dilansir dari suara.com, Kamis (11/12).

Ia menjelaskan manfaat dan pentingnya perizinan donasi ialah meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial yang mengelola donasi tersebut dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Keluarga Gubernur Sumbar Batalkan Resepsi Pernikahan Anak dan Donasikan Anggaran ke Korban Banjir Padang

“Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan. Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” jelas Gus Ipul dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, Kamis (11/12).

Terkait hal tersebut, tentu saja termasuk donasi bencana saat ini yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat atau daerah lainnya. Meski perizinan merupakan suatu ketentuan, Gus Ipul menjelaskan bahwa ada pengcualian jika itu di keadaan darurat, seperti bencana.

“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” ungkap Gus Ipul.

Ia menuturkan penyaluran bantuan dan donasi merupakan hal yang paling utama, baru setelah itu diajukan izinnya kepada pihak berwenang. Untuk donasi lingkup regional kota/kabupaten iznnya cukup ke dinas sosial. Sedangkan untuk donasi nasional harus mendaftarkan izin ke kementerian sosial baik secara online maupun offline dan menyertakan surat rekomendasi dari dinas sosial.

Baca juga: Agar Manfaatnya Tepat Sasaran, KL Lazismu Al Jihad Banjarmasin Galang Donasi Bencana Banjir Sumatra Bersama Lazismu Sumbar!

Ia juga mengimbau apabila dalam perizinan itu mengalami kesulitan, maka bisa menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.

Selain perizinan, ada ketentuan lain yaitu audit. Bagi penggalangan dana kurang dari Rp500 juta, cukup audir internal. Sementara jika penggalangan dana tersebut lebih dari Rp500 juta maka proses audit akan dilakukan oleh akuntan publik dan laporannya akan diserahkan ke kementerian sosial.

Dari laporan tersebut, pemerintah bisa mendapatkan data tambahan mengenai daerah-daerah yang sudah tersalur bantuan, bahkan mungkin yang belum terjamah oleh pemerintah. Karenanya, penggalangan dana dan donasi yang dikelola oleh masyarakat pun menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menanggulangi bencana.

(suara.com, kemensos.go.id)

[post-views]
Selaras