Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 00:38
Search

Mendikdasmen Ingatkan Selama Liburan Natal dan Tahun Baru, Sekolah Tidak Bebani Siswa Dengan Hal ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru
Mendikdasmen sampaikan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru. [Foto: kemdikbud.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau sekolah di Indonesia untuk tidak membenani siswa dengan Pekerjaan Rumah (PR) dan proyek liburan yang menyita waktu dan menguras biaya dalam menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Himbauan itu termuat dalam surat edaran Nomor 14 Tahun 2025 Mendikdasmen. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk menjalankan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan, tidak memberikan PR berlebihan yang menggunakan gadget dan  internet secara intensif.

“Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” dikutip dari surat edaran, Jum’at (5/12).

Baca juga: Mulai 2026, Pengajuan Revitalisasi Sekolah Wajib Lewat Aplikasi Online Kemendikdasmen

Selain PR yang ramah anak, Mendikdasmen juga menegaskan petingnya pendidikan keselamatan melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) seperti mengenali risiko lingkungan dan memahami jalur evakuasi darurat.

Mendikdasmen memberi pesan kepada para orang tua agar memanfaatkan liburan ini untuk membangun kedekatan emosional dengan anak, menciptakan waktu berkualitas untuk membentuk kemandirian dan kecerdasan emosional anak.

Liburan juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong literasi, numerasi, penguatan karakter dengan diikutsertakan dalam aktivitas sosial dan keagamaan untuk memperkuat empati.

Baca juga: Mendikdasmen Sebut Nilai TKA 2025 Jeblok. Ini Penyababnya!

Mu’ti juga menekankan selama liburan orang tua tetap bijak mengawasi anak terkait penggunaan gawai. Dalam liburan, perlindungan anak adalah prioritas,  jangan sampai ketika liburan, anak mengalami berbagai risiko kekerasan dan eksploitasi.

Selama liburan, Mendikdasmen meminta sekolah untuk tetap mengatur petugas piket dan keamanan untuk menjaga fasilitas sekolah, seperti laboratorium, perpsutakaan, perngkat TIK, dan fasilitas lainnya.

Sekolah juga harus menyediakan kanal untuk pelaporan seperti kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan darurat.

(klikpendidikan.id, surat edaran Mendikdasmen)

[post-views]
Selaras