Jakarta, mu4.co.id – Kepolisian RI akan melakukan studi banding ke Inggris untuk memperbarui model pelayanan terhadap pengunjuk rasa dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan standar internasional.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyusunan model ini harus selaras dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 sekaligus memenuhi prinsip perlindungan hak berekspresi.
“Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada best practice negara maju, khususnya Inggris, yang telah memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Dedi Prasetyo dikutip dari IDN Times, Ahad (30/11).
Baca Juga: Propam Polri Buka Layanan 24 Jam Pengaduan Polisi Langgar Aturan. Begini Caranya!
Ia menyebut model pelayanan demonstrasi perlu diperbarui dengan mengadopsi standar HAM internasional, bukan hanya mengacu pada situasi dalam negeri. Karena itu, Polri perlu belajar dari negara yang lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik.
Adapun alasan Polri belajar penanganan aksi unjuk rasa dari Inggris, antara lain:
- Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM:
Menurut Dedi, Inggris memiliki code of conduct pengendalian massa yang terdiri dari lima tahap yaitu mulai Analisis Awal, Penilaian Risiko, Pencegahan, Tindakan Lapangan, hingga Evaluasi Pascakejadian. Setiap tahap disertai aturan jelas mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik untuk petugas maupun komandan.
2. Akan ada asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif
Polri menggandeng akademisi, pakar, dan koalisi masyarakat sipil agar model yang dibangun lebih inklusif dan sejalan dengan prinsip demokrasi. Mereka juga melakukan asesmen psikologis dan evaluatif bagi para komandan hingga kapolres untuk memastikan keputusan di lapangan lebih proporsional.
Selain itu, Polri juga menyederhanakan sistem pengendalian massa dari 38 menjadi lima fase utama, yang diselaraskan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan pada Perkap No. 1/2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8/2009.
Baca Juga: Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Usai Insiden Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” jelas Dedi.
3. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting
Dedi menegaskan bahwa pembaruan organisasi tidak boleh semata mengandalkan pengalaman, tetapi harus didasarkan pada kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data. Ia menyebut negara-negara dengan pelayanan publik maju selalu bertumpu pada pengetahuan dan penelitian, dan Polri kini menerapkan prinsip yang sama. Masukan masyarakat sipil pun menjadi elemen penting dalam proses tersebut.
(IDN Times)






![Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menerima penghargaan Universal Health Coverage [UHC]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6166-300x175.jpeg)





