Media Utama Terpercaya

29 November 2025, 19:18
Search

Pemerintah Perketat Tata Kelola, Perusahaan Wajib Serahkan Laporan Keuangan ke Menkeu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pajak
Ilustrasi. [Foto: Online Pajak]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 untuk mengatur mekanisme pelaporan keuangan nasional. Aturan ini mewajibkan laporan disusun oleh pihak yang kompeten, seperti akuntan berpraktik dan akuntan publik, serta disampaikan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ungkap Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin dikutip dari CNBC, Selasa (25/11).

Pengaturan ini menetapkan tata cara penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan secara lintas sektor mulai dari jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang berkaitan dengan industri keuangan.

Baca Juga: BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 T pada Semester I 2025. Berikut Rinciannya!

Aturan tersebut tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong harmonisasi regulasi dan peningkatan integritas data sebagai dasar utama. Dengan begitu, pelaporan keuangan nasional menjadi terintegrasi dan tidak lagi berjalan terpisah di masing-masing sektor.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.

Peningkatan kualitas laporan keuangan akan dipadukan dengan proses pelaporan yang lebih sederhana melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Aturan ini mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data yang akurat, terverifikasi, dan tetap aman.

Masyita menjelaskan bahwa PBPK akan menjadi pusat integrasi data, mempermudah pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data pemerintah untuk kebijakan yang lebih tepat. Implementasi peraturan inidilakukan bertahap agar tidak mengganggu operasional.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026

Di pasar modal, pelaporan lewat PBPK wajib berlaku maksimal pada 2027, sementara sektor lain mengikuti tahapan sesuai kesiapan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Pendekatan transisi ini juga dirancang dengan memperhatikan kemampuan UMKM, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa tekanan biaya maupun beban administrasi yang berlebihan.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” ujar Masyita.

(CNBC)

[post-views]
Selaras