Media Utama Terpercaya

14 Januari 2026, 02:05
Search

MK Batalkan HGU 190 Tahun. Investor Ramai Mundur Dari IKN. Inilah Akibatnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Penampakan Ibu Kota Nusantara [IKN]
Penampakan Ibu Kota Nusantara [IKN]. [Foto: ikn.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), ini menyebabkan kemungkinan besar akan banyak investor yang mundur dari IKN.

Hal ini menjadi kekhawatiran IKN bakal menjadi proyek mangkrak. Semakin sulit proyek IKN yang memerlukan ivestasi Rp466 triliun untuk berkembang.

Stepanus Febyan Babraro serta Ronggo Warsito yang berprofesi sebagai pedagang merasa senang, karena MK membatalkan pemberian HGU 190 tahun di IKN lewat gugatan yang mereka ajukan dengan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Bertentangan dengan UUD 1945! MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun

Mereka menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Tak hanya HGU, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak pengelolaan (HP) 160 tahun di IKN juga dibatalkan oleh MK, karena tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Juru bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw menyatakan sangat menghormati dan mentaati keputusan MK tersebut. OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga lainnya untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.

Baca juga: Riset BRIN: Hanya 0,5 Persen Air Permukaan di IKN, Krisis Air Bersih Jadi Ancaman

“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy dilansir dari inilah.com, Kamis (20/11).

“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan pra-sarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Perpres No 79 tahun 2025,” tambahnya.

(inilah.com)

[post-views]
Selaras