Media Utama Terpercaya

14 Januari 2026, 01:56
Search

KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Menteri UMKM: Lapor Jika Ada Pelanggaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri UMKM Tegaskan KUR Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan
Menteri UMKM Tegaskan KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa AgunanĀ [Foto: voi.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diwajibkan agunan tambahan. Hal itu ditegaskan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman karena masih menerima laporan soal permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur.

“Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp1-100 juta tanpa agunan sama sekali. Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Di samping itu, Maman juga meminta pelaku usaha yang menemukan praktik serupa segera melapor ke Kementerian UMKM, sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur seperti pencabutan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Apabila ada temuan dan itu terbukti. Banyak kejadian kok laporan masuk kita tidak cairkan subsidi-nya,” sambungnya.

Baca juga: Menteri UMKM Wajibkan Seluruh Pelaku Usaha Masuk Platform SAPA UMKM, Begini Alasannya!

Sanksi itu termuat dalam Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pasal 14 ayat (3) mengatur agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta. Pasal 14 ayat (5) menyebut, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur terkait.

Tidak hanya itu, Kementerian UMKM juga menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menjadi tempat laporan dari berbagai daerah, termasuk aduan pelanggaran penyaluran KUR. Maman menyebut sistem tersebut akan aktif setelah Desember.

“Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” tuturnya.

(kompas.com)

[post-views]
Selaras