Media Utama Terpercaya

14 Januari 2026, 01:35
Search

Tumpang Tindih Hak Tanah, Kasus Jusuf Kalla-GMTD Jadi Sorotan. Begini Kronologinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jusuf kalla
Jusuf Kalla meninjau lahan milik Kalla Group di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa [5/11]. [Foto: Bisnis Ekonomi]

Makassar, mu4.co.id – Sengketa lahan antara perusahaan milik Jusuf Kalla yaitu PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) yang terafiliasi Lippo Group kembali mencuat. 

Polemik ini ramai setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap temuan baru mengenai tumpang tindih hak atas lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

Nusron Wahid menjelaskan sengketa tersebut merupakan persoalan lama sejak 1990-an. Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan itu memiliki dua dasar hak yang saling bertabrakan, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD.

Baca Juga: Akhiri Polemik, 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut Kini Resmi Milik Aceh

PT Hadji Kalla memegang Surat HGB yang diterbitkan Kantor Pertanahan Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Nusron menegaskan bahwa PT Hadji Kalla memiliki dasar hukum hak yang sah dan berbeda dari milik PT GMTD. Namun, ia menegaskan bahwa lembaganya bersikap netral dan tidak memihak pihak mana pun yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Ketegangan semakin memanas setelah PT GMTD mengeksekusi lahan yang diklaim milik PT Hadji Kalla. Nusron menyatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi Pengadilan Negeri Makassar karena lahan tersebut masih dalam dua sengketa aktif yaitu antara PT Hadji Kalla dengan Mulyono (perorangan) dan dengan GMTD.

Jusuf Kalla sendiri menilai eksekusi lahan berpotensi salah sasaran dan direkayasa, bahkan membuka kemungkinan adanya oknum aparat terlibat. Ia menegaskan eksekusi seharusnya didahului pengukuran ulang oleh BPN, namun prosedur itu tidak dilakukan. 

Baca Juga: Pemilik Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997 Diimbau Segera Perbarui. Ini Alasannya!

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady angkat suara terkait sengketa lahan antara PT GMTD dan PT Hadji Kalla. 

Ia membenarkan Lippo memiliki sebagian saham di PT GMTD, namun menegaskan tidak mengetahui detail pengelolaan lahan perusahaan tersebut. James menjelaskan, GMTD kini justru mayoritas dimiliki Pemerintah Daerah Makassar, sehingga urusan kelolaan lahan berada di luar kendali Lippo Group.

“PT GMTD adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham tapi itu perusahaan Pemda jadi yang perlu ditanya (terkait sengketa lahan) itu ke sana,” CEO Lippo Group James Riady dikutip dari Ekonomi Bisnis, Rabu (19/11).

(Ekonomi Bisnis)

[post-views]
Selaras