Media Utama Terpercaya

14 Januari 2026, 02:02
Search

BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Bisa Langsung ke RS Tipe A. Begini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Direktur utama BPJS Kesehatan
Direktur utama BPJS Kesehatan. [Foto: bpjs-kesehatan.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa pihaknya dari awal tidak pernah menerapkan sistem rujukan berjenjang. Misalnya ketika seseorang memerlukan layanan dari Rumah Sakit (RS) tipe A, maka tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih dahulu, langsung saja diarahkan ke RS tipe apa yang diperlukan.

Akan tetapi ia mengingatkan bahwa rujukan secara langsung ke RS kelas atas itu disesuaikan dengan kondisi medis pasien.

“Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau tipe B ya gitu. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” ujarnya dilansir dari kompas, Senin (17/11).

“Umpamanya, orang yang harus ditransplant atau transplant hati ya ngapain harus ke RS tipe C?  Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan dalam situasi seperti itu langsung ke tipe A,” tambahnya.

Baca juga: Pasien BPJS Harus Pulang dalam Tiga Hari? Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang berencana akan menghapus mekanisme rujukan berjenjang tersebut. Hal itu dilakukan agar pasien tidak berpindah-pindah RS, dan langsung mendapatkan perawatan yang tepat.

Dalam sistem yang lama, pasian diwajibkan melewati RS tipe D terlebih dahulu, kemudian tipe C, tipe B, baru bisa mendapat perawat di tipe A. Mekanisme seperti itu dianggap kurang efisien.

Sedangkan dalam mekanisme yang baru ini, RS akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif. Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkatan, yaitu layanan dasar di Puskesmas, RS Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Baca juga: Peserta BPJS Wajib Lakukan Skrining Kesehatan. Begini Cara Mudahnya!

Kemenkes berharap dengan sistem yang baru ini, akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena BPJS Kesehatan hanya perlu membayar satu kali rujukan.

Dokter yang akan menentukan tingkatan rujukan tersebut, sehingga pasien akan langsung ditangani di RS yang tepat dan menjalani perawatan yang lebih efisien.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu, baru bisa dirujuk ke RS yang tepat sesuai kondisi medisnya.

(Kompas)

[post-views]
Selaras