Media Utama Terpercaya

13 November 2025, 01:29
Search

KPK Bakal Terbang ke Saudi Untuk Selidiki Korupsi Kuota Haji di Indonesia, Ini Tujuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KPK
KPK. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id — KPK berencana melakukan penyidikan lanjutan ke Arab Saudi terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama tahun 2023–2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah ini diharapkan mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi),” ujar Asep dikutip dari Kompas, Rabu (12/11).

Asep menjelaskan, penyidikan di Arab Saudi dilakukan untuk menelusuri alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan, yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Terungkap Temuan Baru Kasus Korupsi Haji! KPK Selidiki Kasus Jual Beli Kuota Petugas ke Jemaah

“Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya, karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya,” jelasnya.

Keberangkatan penyidik KPK ke Arab Saudi dilakukan agar pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji segera tuntas, mengingat penyelenggaraan haji berlangsung setiap tahun.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Hasil awal menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun, serta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Baca Juga: KPK Telusuri 400 Travel Kasus Korupsi Kouta Haji. Tak Gegabah Tetapkan Tersangka!

Pada 18 September 2025, KPK juga menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.

Selain diselidiki KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya ialah pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi rata antara haji reguler dan khusus, padahal Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

(Kompas)

[post-views]
Selaras