Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sampling terhadap sekitar 15.000 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Menurut Budi, pengambilan data dilakukan untuk memastikan keandalan perangkat digital seperti mesin EDC dan automatic tank gauge (ATG), alat pendeteksi stok bahan bakar minyak (BBM) di setiap SPBU. Kedua perangkat itu termasuk dalam satu paket pengadaan program digitalisasi SPBU.
“Tentu penyidik juga akan melakukan sampling atau pengecekan terkait keandalan mesin-mesin EDC (electronic data capture) yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina tersebut,” ungkap Budi, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Pakai MyPertamina, Harga Pertamax Diskon Tiap Senin dan Jumat Bulan Ini!
Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan kasus tersebut, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025 lalu, dan pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya, dan KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang. Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Terbaru, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL), yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.
KPK pun menegaskan bahwa investigasi terhadap proyek digitalisasi SPBU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola korporasi di sektor energi. Penyidik berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tujuan utama dari penyidikan ini bukan hanya menindak, tetapi juga memastikan perbaikan sistem agar praktik korupsi di proyek digitalisasi tidak terulang,” pungkas Budi.
(times.co.id, antaranews.com)












