Media Utama Terpercaya

27 Oktober 2025, 01:35
Search

Propam Polri Buka Layanan 24 Jam Pengaduan Polisi Langgar Aturan. Begini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Divisi Propam Polri peluncuran WA yanduan
Divisi Propam Polri peluncuran WA yanduan. [Foto: tribratanews.polri.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli meluncurkan satu inovasi digital baru, yakni layanan pengaduan cepat Propam Polri.

Layanan ini digagas oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si. dengan tujuan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai dengan komitmen Polri.

Layanan digital ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan secara online oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Tagline dari layanan ini yaitu “Scan – Lapor – Beres” yang mencerminkan efisiensi, mudah, dan aman, serta menajamin kerahasiaan pelapor.

Baca juga: Polisi Larang Live Saat Demo. Pengamat: Ancaman Terhadap Demokrasi!

Divisi Propam Polri menyediakan 3 cara untuk menggunakan layanan pengaduan cepat ini:

Cara Pertama

Dengan memindai QR Code khusus yang tersedia diberbagai media sosial dan instagram Divisi Propam Polri, kemudian mengisi data diri, seperti nama, NIK, Email dan nomor telepon (terjamin kerahasiaan), lalu kirim.

Berikutnya isi data peristiwa seperti tanggal, tempat dan kronologi kejadian, sertakan bukti pendukung seperti foto, video, dan dokumen terkait.

Cara Kedua

Melalui situs resmi pengaduan Propam Polri https://yanduan.propam.polri.go.id

Cara Ketiga

Kirim pesan lewat WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka seperti selamat pagi, isi NIK sesuai permintaan sistem, nomor layanan akan memberikan tautan yang di isi oleh pelapor seperti data diri, dan unggah foto KTP sebagai verifikasi identitas.

Setelah data diri selesai maka akan ada tautan lagi terkait formulir pengaduan yang harus di isi, dan sistem akan merekap pengaduan. Untuk mengecek perkembangan laporan kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.

Baca juga: Kepsek Banten yang Dilaporkan Polisi dan Dipecat Usai Tegur Siswa Merokok, Akhirnya Berdamai

Jika laporan yang disampaikan lewat WhatsApp mengalami keterlambatan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri.

Untuk cara yang pertama dan kedua, setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan. Nomor tersebut digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan” yang tersedia di layanan tersebut.

Layanan pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, seperti razia tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan yang jelas, atau kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.

(polisinews.com, _info.x, beritainspiratif.com)

[post-views]
Selaras