Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan kebijakan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dikontrak selama satu tahun.
Aturan ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi non-ASN.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebut PPPK paruh waktu sebagai ASN dengan jam kerja terbatas namun tetap memiliki hak dan kewajiban sesuai sistem kepegawaian nasional.
Dilansir dari Berita Satu pada Jum’at (24/10), PPPK paruh waktu yang dikontrak selama satu tahun dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
- Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati
- Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung
- Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja
Jika semua persyaratan terpenuhi, kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi terkait.
(Berita Satu)











